Warga Kampung Manglayang cihanjuang Rahayu di gegerkan dengan dugaan perselingkuhan yang terjadi selama setahun

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:29 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIDIK ANALISANEWS.ID //. Kabupaten Bandung Barat – Warga Kampung Manglayang, Desa Cihanjuang Rahayu, Kabupaten Bandung Barat digegerkan dengan beredarnya kabar dugaan hubungan perselingkuhan yang telah berlangsung selama hampir satu tahun. Berdasarkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan serta hasil penelusuran awak media, hubungan terlarang ini melibatkan dua orang yang tak disangka-sangka ternyata masih bertetangga.

 

Berdasarkan pantauan dan investigasi yang dilakukan, kedua sejoli tersebut kerap terlihat menginap bersama di Hotel yang berlokasi di Jalan Gerlong Hilir. Pihak pertama yang berinisial O diketahui berprofesi sebagai seorang kontraktor yang sering memenangkan tender proyek dari sejumlah perusahaan, salah satunya PT EIG Ia terlihat tiba di lokasi menggunakan mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih. Sementara pasangan yang diduga selingkuhannya berinisial IM, seorang janda yang datang menggunakan sepeda motor NMAX berwarna merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Yang membuat warga semakin terkejut adalah kenyataan bahwa keduanya sebenarnya bertetangga yang tinggal tidak jauh satu sama lain di wilayah Kampung Manglayang, Desa Cihanjuang Rahayu. Hubungan terlarang ini diduga berjalan diam-diam sejak setahun yang lalu, hingga akhirnya terbongkar dan menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga setempat.

 

Saat awak media berupaya mengonfirmasi ke pihak manajemen Hotel, petugas yang ditemui enggan memberikan keterangan secara rinci dan menyatakan tidak berwenang memberikan data identitas maupun catatan tamu hotel dengan alasan menjaga privasi serta kebijakan internal perusahaan. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berinisial O maupun IM terkait dugaan tersebut. Diketahui, O sendiri telah memiliki istri yang sah dalam ikatan pernikahan yang tercatat secara negara.

 

 

 

DASAR HUKUM TERKAIT PERSELINGKUHAN DAN PERKAWINAN

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh pihak yang terikat pernikahan sah memiliki konsekuensi hukum sebagai berikut:

 

1. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diatur dalam penyempurnaan terkait prinsip perkawinan):

– Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

– Pasal 34 menegaskan bahwa suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Pelanggaran terhadap kewajiban kesetiaan ini dapat menjadi alasan sah bagi salah satu pihak untuk mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.

2. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

– Pasal 284 KUHP mengatur tentang tindak pidana perzinahan, yang menyatakan bahwa:

– Barangsiapa yang melakukan perbuatan zina, yang mana diketahui bahwa salah satu pihak atau keduanya terikat dalam perkawinan sah dengan orang lain, dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.

– Penuntutan perbuatan ini hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan suami/istri yang sah, atau orang tua/anak jika tidak ada suami/istri.

3. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga:

– Perselingkuhan yang menimbulkan tekanan batin, penderitaan perasaan yang mendalam, hingga merusak keharmonisan rumah tangga juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis dalam rumah tangga jika memenuhi unsur yang ditetapkan undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian maupun lembaga peradilan terkait dugaan perselingkuhan ini. Awak media masih berupaya menghubungi kedua belah pihak untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi seperlunya.

Berita Terkait

Diduga Didorong dan Ditarik Satpam BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Lapor Polisi
Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Resmi Layani Pesawat Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Indonesia Buka Rute Perdana Bandung-Denpasar
KDM dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Knalpot Brong dan Tramadol
Sinergi Pemerintah, TNI, Polri, dan Masyarakat Jadi Kunci Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:15 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Resmikan Secara Daring Bantuan Fasilitas Air Bersih di Gampong Cot Ara Kuta Blang

Kamis, 17 September 2026 - 00:20 WIB

Berkat Laporan 110, Polisi Polres Bireuen Berhasil Ungkap Aksi Kejahatan dalam Waktu Singkat, Ujar Kapolres

Minggu, 13 September 2026 - 00:39 WIB

Polres Bireuen Tingkatkan Ilmu Kehumasan Personel untuk Mewujudkan Informasi Kepolisian yang Profesional dan Humanis

Kamis, 3 September 2026 - 14:53 WIB

Kapolres Bireuen Intruksikan Intensifikasi Edukasi Risiko dan Sanksi Karhutla di Area Perkebunan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Universitas Almuslim Jadi Mitra Polri Jaga Kamtibmas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Kapolres Bireuen: Haul ke-2 Tusop Jeunieb Bukti Kecintaan Warga terhadap Ulama dan Sosok Teladan

Berita Terbaru